Untuk Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Lebih Baik

Sabtu, 05 Desember 2009

Koalisi OMS Pemantau Media Bersepakat

JURnaL - Setelah ada kesepakatan membentuk forum pemantau media di Makassar, Parepare dan Palopo lewat diskusi-diskusi regular, sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS) sepakat membentuk koalisi pemantau media dan menyepakati hal-hal apa saja yang dipantau untuk tujuh media cetak di Sulawesi Selatan. Kesepakatan ini tercetus dalam workshop menggagas koalisi dan pemantauan media dilaksanakan, Sabtu (21/11/2009) di Aula Wisma Amkop Makassar.

Dalam kegiatan yang digelar JURnaL Celebes dan didukung Yayasan Tifa ini, OMS-OMS menyepakati tema-tema yang menjadi objek pematauan. OMS di Makassar akan memantau praktik jurnalistik berdasarkan penegakan kode etik jurnalistik lewat pemberitaan tentang energi listrik, tata ruang dan transportasi. OMS-OMS ini akan memantau pemberitaan tersebut di media Harian Tribun Timur, Harian Fajar, Harian Seputar Indonesia Sulawesi Selatan, Harian Ujungpadang Ekspres, Harian Berita Kota Makassar. Sedangkan OMS di Parepare akan memantau pemberitaan di Harian Pare Pos untuk pemberitaan jender dan kemiskinan. Sementara OMS di Kota Palopo akan memantau pemberitaan di Palopo Pos tentang pertambangan dan lingkungan hidup.

Workshop tersebut diikuti utusan dari OMS-OMS yang ada di Makassar, Parepare dan Palopo difasilitasi dan diberi materi oleh Mulyadi Mau dosen ilmu komunikasi dan analis media dari Universitas Hasanuddin. Disampaing itu peserta juga menerima materi tentang hukum media yang diampaikan Fadly Andi Natsif, pengamat media dan dosen Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar.

Peserta kembali akan mematangkan tools pemantauan media, sebelum melaksanakan pemantauan yang merupakan bagian dari pembelajaran untuk inisiatif pelibatan peran publik dalam mengontrol praktik jurnalistik dan media massa, untuk mendorong tumbuhnya media massa yang berkualitas. Pemantauan ini juga menguatkan konsistensi para jurnalis dan media massa dalam menegakkan kode etik jurnalistik. (m)

Tidak ada komentar: