Rabu, 28 Oktober 2009
OMS dan Media Sepakat Bentuk Forum Diskusi
Kesepakatan ini teretas saat diskusi tematik tentang peranan media massa dan kontrol publik yang dilaksanakan JURnaL Celebes di Baruga Perkumpulan Bumi Sawerigading, Palopo, Senin (26/10/2009). Diskusi teresebut merupakan rangkaian kegiatan program Pengembangan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Pemantau Media sebagai Strategi Mendorong Peningkatan Kualitas Jurnalistik dan Media di Sulawesi Selatan didorong JURnaL Celebes bekerjasama dengan Yayasan Tifa.
Dalam diskusi tersebut, para utusan dari 24 OMS dan jurnalis itu menyoroti peran dan fungsi media massa saat ini, yang dinilai sering mengabaikan kepentingan masyarakat. OMS di Palopo menilai, media massa utamanya media massa lokal terlalu mengejar keuntungan bisnis. Para jurnalis juga dinilai berkolusi dengan sumber-sumber berita, terutama kalangan birokrasi, sehingga tidak menyampaikan informasi yang layak bagi masyarakat.
Sementara pihak media massa dalam dialog tersebut mengungkapkan saat ini memang menghadapi kenyataan yang dilematis. Di satu sisi, mereka harus dituntut bekerja profesional, tetapi di sisi lain, persaingan bisnis media massa yang kadang membuat mereka harus menyiasati kesulitan ini dengan membuat kemasan informasi yang sebenarnya tidak ideal. Para jurnalis menyadari saat ini mereka sebenarnya juga membutuhkan partisipasi kontrol masyarakat, selain pengawasan internal di media masing-masing maupun Dewan Pers yang sangat terbatas kemapuannya.
Untuk itu, Ikhwan, Redaktur Pelaksana Harian Palopo Pos kemudian menawarkan forum dialog atau diskusi antara OMS dengan jurnalis. Forum ini diandaikan seperti ‘’parlemen jalanan’’ yang bersama-sama mengkritisi berbagai persoalan. Lewat forum ini menjadi wadah dialogis bagi OMS dalam berpartisipasi mengoreksi media massa.
Dalam diskusi tersebut, OMS di Palopo juga meminta harus ada upaya memberi penguatan kapasitas masyarakat dan ruang yang memadai, agar publik punya kesempatan melakukan kontrol terhadap media massa. (m)
Wartawan Memeras, OMS Minta Sosialisasikan UU Pers
JURnaL - Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Parepare meminta Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang pers disosialisasikan. Meskipun undang-undang ini sudah dimplementaskan 10 tahun lalu, banyak masyarakat belum mengetahui undang-undang tersebut, terutama terkait hak dan kewajiban masyarakat (publik). Ketika menjadi korban akibat pemberitaan yang keliru, masyarakat tidak tahu harus berbuat apa atau mengadu ke mana. Masyarakat kecil selalu menjadi objek berita dan sering menjadi korban berita, tetapi tidak mengetahui bagiamana berinteraksi dengan media
Demikian masalah yang mengemuka dalam diskusi tentang peranan media massa dan kontrol publik yang dilaksanakan JURnaL Celebes di Parepare, Sabtu (24/10/2009). Kegiatan yang dilaksanakan atas kerjasama JURnaL Celebes dan Yayasan Tifa tersebut dihelat di Aula Kantor Lurah Ujung Lare, Parepare, diikuti utusan dari berbagai OMS di antaranya dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi profesi, organisasi rakyat, dan jurnalis.
Kegiatan ini merupakan rangkaian inisiatif JURnaL Celebes dan Tifa untuk mendorong pengembangan koalisi organisasi masyarakat sipil pemantau media sebagai salah satu strategi meningkatkan kualitas jurnalistik dan media massa, khususnya media cetak di Sulawesi Selatan.
Selain itu, OMS-OMS juga menilai saat ini banyak pihak menggunakan profesi wartawan dengan media yang tidak jelas untuk memeras.
Karena itu, ke depan, selain masyarakat harus mengetahui seluk-beluk pers lewat Undang-Undang Pres, juga harus ada upaya penguatan masyarakat sipil memahami media
Dalam diskusi tersebut, OMS juga menduga masih ada wartawan yang tidak atau belum memahami Undang-Undang Pers atau Kode Etik Jurnlistik, karena begitu banyaknya melakukan praktik jurnalistik yang menyimpang dari tugas dan fungsi mulia itu.
OMS juga menghawatirkan kedekatan pejabat atau penguasa dengan jurnalis. Hal ini akan menimbulkan kolusi dan membuat wartawan tidak melaksanakan tugas jurnalis sebagaimana mestinya.