Untuk Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Lebih Baik

Rabu, 28 Oktober 2009

Wartawan Memeras, OMS Minta Sosialisasikan UU Pers

JURnaL - Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Parepare meminta Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang pers disosialisasikan. Meskipun undang-undang ini sudah dimplementaskan 10 tahun lalu, banyak masyarakat belum mengetahui undang-undang tersebut, terutama terkait hak dan kewajiban masyarakat (publik). Ketika menjadi korban akibat pemberitaan yang keliru, masyarakat tidak tahu harus berbuat apa atau mengadu ke mana. Masyarakat kecil selalu menjadi objek berita dan sering menjadi korban berita, tetapi tidak mengetahui bagiamana berinteraksi dengan media massa.

Demikian masalah yang mengemuka dalam diskusi tentang peranan media massa dan kontrol publik yang dilaksanakan JURnaL Celebes di Parepare, Sabtu (24/10/2009). Kegiatan yang dilaksanakan atas kerjasama JURnaL Celebes dan Yayasan Tifa tersebut dihelat di Aula Kantor Lurah Ujung Lare, Parepare, diikuti utusan dari berbagai OMS di antaranya dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi profesi, organisasi rakyat, dan jurnalis.

Kegiatan ini merupakan rangkaian inisiatif JURnaL Celebes dan Tifa untuk mendorong pengembangan koalisi organisasi masyarakat sipil pemantau media sebagai salah satu strategi meningkatkan kualitas jurnalistik dan media massa, khususnya media cetak di Sulawesi Selatan.

Selain itu, OMS-OMS juga menilai saat ini banyak pihak menggunakan profesi wartawan dengan media yang tidak jelas untuk memeras. Para pejabat atau penentu kebijakan dinilai tidak berdaya atas tindakan sebagian oknum wartawan, apalagi bila sumber berita itu memang merasa melakukan kesalahan. Akibatnya, penyalahgunaan profesi wartawan makin merajalela.

Karena itu, ke depan, selain masyarakat harus mengetahui seluk-beluk pers lewat Undang-Undang Pres, juga harus ada upaya penguatan masyarakat sipil memahami media massa. Menurut OMS, Undang-Undang Pers dan Etika Jurnalistik terkesan elitis dan inklusif karena hanya diketahui orang-orang media sendiri dan kalangan intelektual tertentu. Sementara sebagian besar masyarakat, buta terhadap eksistensi dan peranan media massa, padahal ini menyangkut kepentingan publik

Dalam diskusi tersebut, OMS juga menduga masih ada wartawan yang tidak atau belum memahami Undang-Undang Pers atau Kode Etik Jurnlistik, karena begitu banyaknya melakukan praktik jurnalistik yang menyimpang dari tugas dan fungsi mulia itu.

OMS juga menghawatirkan kedekatan pejabat atau penguasa dengan jurnalis. Hal ini akan menimbulkan kolusi dan membuat wartawan tidak melaksanakan tugas jurnalis sebagaimana mestinya.

OMS di Parepare juga meminta harus ada regulasi yang mengatur bisnis media massa. Harus ada standar profesi untuk menjadi wartawan, dan standar kelayakan untuk membuka usaha di bidang media massa. Ini penting agar banyak pihak tidak menggunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, dan membuka usaha media hanya untuk menjadi alat kepentingan tertentu. Jangan membuat media lalu menyebarkan wartawan untuk memeras. (m)

Tidak ada komentar: