JURnaL - Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Parepare meminta Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang pers disosialisasikan. Meskipun undang-undang ini sudah dimplementaskan 10 tahun lalu, banyak masyarakat belum mengetahui undang-undang tersebut, terutama terkait hak dan kewajiban masyarakat (publik). Ketika menjadi korban akibat pemberitaan yang keliru, masyarakat tidak tahu harus berbuat apa atau mengadu ke mana. Masyarakat kecil selalu menjadi objek berita dan sering menjadi korban berita, tetapi tidak mengetahui bagiamana berinteraksi dengan media
Demikian masalah yang mengemuka dalam diskusi tentang peranan media massa dan kontrol publik yang dilaksanakan JURnaL Celebes di Parepare, Sabtu (24/10/2009). Kegiatan yang dilaksanakan atas kerjasama JURnaL Celebes dan Yayasan Tifa tersebut dihelat di Aula Kantor Lurah Ujung Lare, Parepare, diikuti utusan dari berbagai OMS di antaranya dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi profesi, organisasi rakyat, dan jurnalis.
Kegiatan ini merupakan rangkaian inisiatif JURnaL Celebes dan Tifa untuk mendorong pengembangan koalisi organisasi masyarakat sipil pemantau media sebagai salah satu strategi meningkatkan kualitas jurnalistik dan media massa, khususnya media cetak di Sulawesi Selatan.
Selain itu, OMS-OMS juga menilai saat ini banyak pihak menggunakan profesi wartawan dengan media yang tidak jelas untuk memeras.
Karena itu, ke depan, selain masyarakat harus mengetahui seluk-beluk pers lewat Undang-Undang Pres, juga harus ada upaya penguatan masyarakat sipil memahami media
Dalam diskusi tersebut, OMS juga menduga masih ada wartawan yang tidak atau belum memahami Undang-Undang Pers atau Kode Etik Jurnlistik, karena begitu banyaknya melakukan praktik jurnalistik yang menyimpang dari tugas dan fungsi mulia itu.
OMS juga menghawatirkan kedekatan pejabat atau penguasa dengan jurnalis. Hal ini akan menimbulkan kolusi dan membuat wartawan tidak melaksanakan tugas jurnalis sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar