Laporan Ancha
JURnaL Celebes. Tumpang tindih
wilayah kelola rakyat dengan wilayah hutan lindung menempati ranking tertinggi dalam
kasus tenurial di Indonesia. Hal ini disebabkan karena penetapan sebuah kawasan
hutan lindung tidak dilakukan secara partispatif. Realitas ini bagaikan bencana
bagi masyarakat yang sewaktu-waktu dapat mencuat karena proses kepentingan,
program, politik dan kepentingan-kepentingan lainnya. Ironisnya Dinas Kehutanan
saat ini tidak begitu konsisten menjaga wilayah-wilayah klaimnya. Bahkan seakan
tak mengenal wilayahnya dan proses penegakan dan penjagaannya pun tak merata.
Salah satu contoh wilayah masyarakat
yang di klaim sebagai hutan lindung adalah Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan
Wara Barat, Kota Palopo. Di wilayah ini beberapa kali terjadi perseteruan
anatara masyarakat dan Dinas Kehutanan karena perbedaan persepsi tentang
Wilayah Kawasan Hutan Lindung. Hal ini yang menyebabkan Program Rumah Komunitas
Adat Terpencil terkatung-katung karena wilayah tersebut diklaim oleh Dinas
Kehutanan sebagai hutan lindung.
Masih banyak lagi wilayah kelola
rakyat yang ada di Kelurahan Padang Lambe yang masuk dalam klaim hutan lindung,
yang notabene masyarakat sudah sejak dulu mengelola wilayah tersebut dan bahkan
masyarakat memiliki klaim batas hutan lindung hasil dari penetapan Tata Guna
Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1980an. Hal inilah yang menjadi patron
masyarakat dalam mengelola wilayah. Tapi ironisnya klaim hutan lindung sampai
melewati batas dan sampai kewilayah perkampungan masyarakat.
|
Luas Wilayah Kelurahan Padang lambe adalah
3195.15 Ha dan diklaim oleh Hutan Lindung Seluas 2147.82 Ha |
|
Dari Gambar diatas dapat
diketahui total luas wilayah yang diklaim oleh Hutan Lindung dalam Wilayah
Kelola rakyat seluas 1149.07 Ha. Yang banyak dikelola oleh Masyarakat Untuk
pemukiman, Kebun, Sawah dan Tempat pekuburun
Realitas ini harusnya menjadi acuan Kepada Dinas Kehutanan untuk lebih
membuka diri dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama untuk menjaga,
melestarikan hutan tanpa harus ada yang di korbankan.
Karena Otoritas negara tak akan mampu membendung kesadaran warga atas
ketergantungannya terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan. Jika tanah-tanah
tersebut akan dipisahkan dari kehidupan mereka maka tentunya riak dan
perlawanan akan menjadi konsekuensi dari kebijakan tersebut.
Secara terpisah Hasrul dari Dinas Kehutanan Kota Palopo mengatakan, batas hutan
lindung yang dipahami masyarakat tidak sah dan batal secara hukum karena proses
penata batasan hutan itu tidak di akui.sehingga Dinas Kehutanan menyarankan
kepada masyarakat untuk mengajukan Wiolayah tersebut masuk dalam Skema HKM, HTR
atau HD saja, karena ketakutan kita masyarakat akan lebih jauh lagi menyerobot
masuk dalam kawasan Hutan.
Dua kubu yang memiliki kepentingan berbeda ini seakan tak ada ujung
pangkalnya dan masyarakat secara terpisah akan mempertahankan wilayah kelola
mereka sampai kapanpun. Sebab, dengan tanah tersebut mereka mampu menghidupi
kehidupan mereka serta menyekolahkan anak-anak mereka secara turun temurun.
Masyarakat Kelurahan Padang Lambe yang banyak menggantungkan kehidupan
mereka pada sawah, kebun dan tambak air tawar
sebagai sumber kesejahteraan walau Klaim Hutan Lindung masih membayangi
kemerdekaan mereka dalam mengelola Tanah leluhur mereka. Ancha
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar