Untuk Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Lebih Baik

Rabu, 12 Oktober 2011

Masyarakat Padang Lambe: Kesejahteraan di Balik Bayang-bayang Hutan Lindung




Laporan Ancha
JURnaL Celebes. Tumpang tindih wilayah kelola rakyat dengan wilayah hutan lindung menempati ranking tertinggi dalam kasus tenurial di Indonesia. Hal ini disebabkan karena penetapan sebuah kawasan hutan lindung tidak dilakukan secara partispatif. Realitas ini bagaikan bencana bagi masyarakat yang sewaktu-waktu dapat mencuat karena proses kepentingan, program, politik dan kepentingan-kepentingan lainnya. Ironisnya Dinas Kehutanan saat ini tidak begitu konsisten menjaga wilayah-wilayah klaimnya. Bahkan seakan tak mengenal wilayahnya dan proses penegakan dan penjagaannya pun tak merata.

Salah satu contoh wilayah masyarakat yang di klaim sebagai hutan lindung adalah Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Di wilayah ini beberapa kali terjadi perseteruan anatara masyarakat dan Dinas Kehutanan karena perbedaan persepsi tentang Wilayah Kawasan Hutan Lindung. Hal ini yang menyebabkan Program Rumah Komunitas Adat Terpencil terkatung-katung karena wilayah tersebut diklaim oleh Dinas Kehutanan sebagai hutan lindung.

Masih banyak lagi wilayah kelola rakyat yang ada di Kelurahan Padang Lambe yang masuk dalam klaim hutan lindung, yang notabene masyarakat sudah sejak dulu mengelola wilayah tersebut dan bahkan masyarakat memiliki klaim batas hutan lindung hasil dari penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1980an. Hal inilah yang menjadi patron masyarakat dalam mengelola wilayah. Tapi ironisnya klaim hutan lindung sampai melewati batas dan sampai kewilayah perkampungan masyarakat.
Luas Wilayah Kelurahan Padang lambe adalah 3195.15 Ha dan diklaim oleh Hutan Lindung Seluas 2147.82 Ha


Dari Gambar diatas dapat diketahui total luas wilayah yang diklaim oleh Hutan Lindung dalam Wilayah Kelola rakyat seluas 1149.07 Ha. Yang banyak dikelola oleh Masyarakat Untuk pemukiman, Kebun, Sawah dan Tempat pekuburun

Realitas ini harusnya menjadi acuan Kepada Dinas Kehutanan untuk lebih membuka diri dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama untuk menjaga, melestarikan hutan tanpa harus ada yang di korbankan.
Karena Otoritas negara tak akan mampu membendung kesadaran warga atas ketergantungannya terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan. Jika tanah-tanah tersebut akan dipisahkan dari kehidupan mereka maka tentunya riak dan perlawanan akan menjadi konsekuensi dari kebijakan tersebut.

Secara terpisah Hasrul dari Dinas Kehutanan Kota Palopo mengatakan, batas hutan lindung yang dipahami masyarakat tidak sah dan batal secara hukum karena proses penata batasan hutan itu tidak di akui.sehingga Dinas Kehutanan menyarankan kepada masyarakat untuk mengajukan Wiolayah tersebut masuk dalam Skema HKM, HTR atau HD saja, karena ketakutan kita masyarakat akan lebih jauh lagi menyerobot masuk dalam kawasan Hutan.

Dua kubu yang memiliki kepentingan berbeda ini seakan tak ada ujung pangkalnya dan masyarakat secara terpisah akan mempertahankan wilayah kelola mereka sampai kapanpun. Sebab, dengan tanah tersebut mereka mampu menghidupi kehidupan mereka serta menyekolahkan anak-anak mereka secara turun temurun.
Masyarakat Kelurahan Padang Lambe yang banyak menggantungkan kehidupan mereka pada sawah, kebun dan tambak air tawar  sebagai sumber kesejahteraan walau Klaim Hutan Lindung masih membayangi kemerdekaan mereka dalam mengelola Tanah leluhur mereka. Ancha

Tidak ada komentar: