Untuk Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Lebih Baik

Kamis, 27 Oktober 2011

BPN Diminta Berani Tuntaskan Sengketa Lahan di Sulsel



Aksi protes masyarakat  terhadap  PT Lonsum di Bulukumba, 
24 Januari 2011. (sumber foto: siklusnews.com)

JURnaL Celebes-Makassar. Para aktivitas LSM di Makassar menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan dan BPN di kabupaten-kabupaten harus bertindak tegas dan konsisten menyelesaikan kasus-kasus agraria. Sebab, jika tidak mampu menuntaskan secepatnya, bahkan kemudian bila ada kesan oknum BPN ikut 'bermain' dalam setiap sengketa agraria, hal ini makin mendorong konflik agraria terus berkepanjangan, yang berdampak pada keberlanjutannya pemiskinan masyarakat, karena keterbatasan lahan untuk hidup.
Simpulan ini mengemuka dalam diskusi terbatas yang dilaksanakan beberapa aktivis LSM di Kantor JURnaL Celebes, Makassar, Rabu (26/10/2011) petang.
Dalam diskusi yang digelar pascapemadaman listrik bergilir Rabu sore itu juga menginventarisasi sedikitnya tujuh kabupaten di Sulawesi Selatan yang dililit kasus-kasus pertanahan. Sengketa agraria itu umumnya memertentangkan masyarakat dengan aparat negara dalam sengketa lahan badan usaha yang kuat baik swasta maupun badan usaha milik negara.
Kasus-kasus lahan yang menjadi sumber konflik masyarakat berhadapan dengan aparat itu antara lain di Kabupaten Bulukumba dengan kasus PT London Sumatera (Londsum) dan masyarakat adat Kajang, di Kabupaten Sidrap dengan kasus petani berhadapan dengan PT Buli dan PT Margareksa.  Di Kabupaten Takalar sengketa tak pernah selesai natara masyatakat dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PT PN XIV). Di Kabupaten Wajo ada kasus di Desa Paselloreng dan Keera antara masyarakat berhadapan dengan  PT XIV. Di  Luwu Utara PT PN XIV berhadapan dengan
masyarakat di Uraso. Demikian juga di Gowa, lagi-lagi PT PN XIV bersengketa dengan masyarakat.
Menurut Zulkarnain Yusuf Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulsel sengketa agraria yang terjadi di ketujuh Kabupaten itu semunya menempatkan rakyat sebagai pihak yang kalah. Konflik ini terus berlarut-larut dan saat tertentu menimbulkan korban jiwa.
Dalam konteks ini, BPN dinilai tidak memiliki kekuatan tegas untuk menyelesaikan kasus-kasus lahan. Wewenang pemerintah daerah justru dikendalikan berbagai kepentingan terutama terutama kekuatan modal, termasuk mempengaruhi dan peranan BPN. Hal ini berbahaya karena akan semakin mengikis kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap BPN sebagai institusi yang memiliki kewenangan mengatur pertanahan. Ini menjadi potensi konflik horisontal.
Karena itu menurut Ketua BP Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan, Sardi Razak, jika  sengketa agraria itu tak terselesaikan, akan tetap tumbuh subur. Konflik ini secara regular akan menimbulkan korban jiwa di pihak masyarakat, karena mereka harus berhadapan dengan aparat keamanan negara dan keamanan perusahaan yang menggunakan senjata.
Asmar Exwar dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Selatan juga menyatakan pemerintah daerah bersama BPN harus berani bertindak untuk menyelesaikan kasus-kasus agraria itu. Selain itu  berharap kepada pemerintah menertibkan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) baik HGU baru maupun HGU yang yang menelantarkan lahan. Sebab, HGU-lah yang menjadi sumber sengketa, karena di antaranya ada HGU fiktif yang mengakali penggunaan lahan masyarakat.
Diskusi yang difasilitasi A. Inda Fatinaware dari Sawit Watch ini dihadiri masing-masing Abdul Karim (LAPAR Sulsel), Zulkarnain Yusuf (Walhi Sulsel), Sardi Razak (AMAN Sulsel), Asmar Exwar (KPA Sulsel), Sri Endang Sukarsih (Yayasan Sahabat Masyarakat Sulawesi) dan Mustam Arif (JURnaL Celebes). (mus)

Tidak ada komentar: