Untuk Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Lebih Baik

Senin, 09 November 2009

Pemerintah Masih Diskriminasi Radio Komunitas

JURnaL - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, Aswar Hasan menilai, pemerintah masih mendiskriminasi radio komunitas. Pemerintah masih memandang sebelah mata radio komunitas jika dibandingkan perlakukan terhadap radio siaran swasta. Padahal, radio komunitas selama ini justru menjalankan peran yang seharusnya menjadi kewajiban pmerintah.

Pernyataan ini dikemukakan Aswar Hasan saat menyampaikan materi dalam seminar dan workshop peranan media komunitas dalam penguatan masyarakat sipil, dilaksanakan JURnaL Celebes, di Hotel Bumi Asih, Sabtu (7/11/2009), Makassar, Sulawesi Selatan.

Berbicara pada kegiatan JURnaL Celebes yang dibantu Kedutaan Besar Amerika Serikat ini, Aswar menyatakan, karena tidak memberi perhatian, pemerintah tidak membantu pengelolaan radio komunitas. Justru lembaga-lembaga donorlah yang sering memberikan bantuan dan mendorong tumbuhnya radio komunitas. Padahal, radio komunitas selama ini berperan aktif sebagai media komunikasi dan informasi bagi pembelajaran masyarakat, terutama masyarakat akar rumput. Peran radio komunitas itu dilakukan secara sukarela oleh pengelolanya.

Asawr menilai, pemerintah terkesan masih memiliki persepsi lama yang memandang radio komunitas sebagai radio liar. Padahal setelah terakmodasi dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, radio komunitas membenahi diri dan menjadi sarana informasi dan komunikasi sangat strategis.

Disamping itu, menurut Aswar, pemerintah masih cenderung melihat peranan radio komunitas sebagai gerakan oposisi. Faktor ini pula membuat pemerintah kurang member perhatian serius pada potensi radio komunitas.

Untuk itu, LSM atau pengelola radio komunitas agar tidak reaktif terhadap sikap pemerintah yang tidak menguntungkan itu. Pengelola radio atau LSM pendampaing radio komunitas, menurut Aswar, harus proaktif. Sebab, jika selalu reaktif, makin menjadi alasn justivikasi bagi pemerintah untuk tetap mendiskriminasi radio komunitas.

Narasumber yang lain dalam seminar dan workshop ini, Prof. Hamdan Juhannis, PhD, guru besar Uniniversitas Islam Negeri (UIN) Makassar menyatakan, penguatan masyarakat sipil atau masyarakat madani tidak bisa terwujud bila tidak ada proses domokratisasi. Pertumbuhan demokrasi akan mandeg, kalau tidak ada peran maksimal media massa.

Karena itu, menurut Hamdan, radio komunitas memiliki peranan sangat penting dan strategis. Media ini menjadi sarana informasi dan pengetahuan yang benar-benar milik masyarakat, terutama masyarakat akar rumput.

Kemudian pada sesi workshop yang difasilitasi Syamsu Rijal Ad’han dari Lembaga Pendidikan dan Advokasi Anak Rakyat bersama Basri Andang dari Yayasan Sahabat Masyarakat Sulawesi (SMS) menghasilkan beberapa rekomendasi untuk penguatan radio komunitas dan peningkatan peran adio komunitas dalam mendorong pertumbuhan demokrasi.

Seminar dan workshop ini dihadiri 45 peserta antara lain dari organisasi masyarakat sipil, pengelola radio komunitas, anggota legislatif. (m)

Tidak ada komentar: