Untuk Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Lebih Baik

Senin, 19 September 2011

Tanah Adat Bukan Sejauh Mata Memandang


Kasmita Widodo
JURnaL Celebes-Masamba. Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kasmita Widodo menyatakan masyarakat adat saat ini harus menyadari bahwa wilayah atau tanah adat bukan lagi dapat diukur dari sejauh mata memandang alias tidak terbatas. Tanah adat saat ini tidak bisa hanya dibuktikan dengan menyatakan batas berupa gunung, bukit, pohon atau batu. Jika masyarakat adat terus beranggapan demikian, tanah-tanah adat akan terus-menerus menjadi milik negara (pemerintah) dan tak lama lagi akan habis diambil dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Karena itu, Kasmita yang menjadi narasumber pada Konsultasi Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (19/9/2011) meminta kepada masyarakat adat untuk proaktif mendata dan memetakan wilayah adat masing-masing. Hanya dengan cara ini, kata Kasmita yang juga Koordinator Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), masyarakat bisa mempunyai bukti dan nilai tawar dalam upaya memperoleh pengakuan dan kepastian hukum dalam mengelola wilayah adat.
Menurut Kasmita, dalam meperjuangkan wilayah adat, masyarakat adat harus mempunyai bukti-bukti otentik atas tanah adat, tidak bisa hanya dengan kalim dengan berbatas benda berupa pohon dan batu-batu. Jamainan untuk itu bisa diperoleh jika tanah-tanah adat yang ada sekarang ini harus terpetakan.
''Tidak perlu memikirkan apakah di atas tanah itu ada hutan lindung, wilayah konsensi atau HGU. Yang penting adalah petakan saja, karena dengan memetakan bisa menjadi data untuk kemudian berupaya memastikan wilayah adat tersebut,'' papar Kasmita.
Menurut Kasmita, hingga saat ini dari 1.163 wilayah adat yang terdaftar, baru ada 56 wilayah komunitas adat yang diregistrasi dengan luas wilayah mencapai lebih dari 723 ribu hektar. Dari jumlah itu, baru ada enam wilayah yang diverifikasi atau telah tuntas menjadi peta secara konperensif. Karena itu, ke depan BRWA akan membuka kantor oeprasional di seluruh Indonesia dan Kasmita mengharapkan semua stakeholder berparan mendorong percepatan pemetaan partisipatif wilayah-wilayah adat. (must)

Tidak ada komentar: