Dalam tahun 2010 hanya ada 19 provinsi yang mendapat jatah tebang kayu bulat, atau 14 provinsi sudah tidak diberi jatah tebang. Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi yang tidak sudah tidak memperoleh jatah tebang. Dengan demikian, jika ada penebangan atau pengiriman kayu bulan di daerah ini, bisa dipastikan adalah ilegal.
Sesuai Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan (BPK) Departemen Kehutanan, No.233/VL-BPHA/2009 tanggal 3 November 2009, pemerintah membatasi jatah tebang lewat Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan untuk Hutan Alam (IUPHHK-HA) dengan total 9.100.000 meter kubik di 19 provinsi.
Daftar Propinsi yang mendapat jatah tebang adalah :
- Sumatera Utara : 50.000 meter kubik
- Sumater Barat : 200.000 meter kubik
- Riau : 150 ribu meter kubik
- Jambi : 50 ribu Meter kubik
- Bengkulu : 20 ribu meter kubik
- Sumatera Selatan : 20 ribu meter kubik
- Kalimantan Barat : 500 ribu meter kubik
- Kalimantan Tengah : 2,1 juta meter kubik
- Kalimanatan Timur : 2,450 meter kubik
- Kalimantan Selatan : 60 ribu meter kubik
- Sulawesi Utara : 35 ribu meter kubik
- Gorontalo : 60 ribu meter kubik
- Sulawesi Tengah : 125 ribu meter kubik
- Sulawesi Tenggara : 80.000 meter kubik
- Sulawesi Barat : 50.000 meter kubik
- Maluku : 350.000 meter kubik
- Maluku Utara : 350.000 meter kubik
- Papua : 1.225.000 meter kubik
- Papua Barat : 1.225.000 meter kubik. (m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar