
Tahun 2009, Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah primadona pertambangan. Sesuai informasi yang diberitakan Harian Fajar, hingga 2009, ada 60 izin pengelolaan potensi tambang masing-masing Luwu dengan 11, Maros dengan Maros tujuh izin, Bone dan Toraja masing-masing enam izin, Luwu Timur dan Barru masing-masing lima izin, Pangkep 4mpat izin, Jeneponto dan Palopo masing-masing dua izin, kemudian Gowa dan Takalar masing-masing satu izin.
Persoalannya adalah sinergitas antara instansi yang berwewenang yakni pemerintah lokal, dinas pertambangan, dinas kehutanan, dan lingkungan hidup, perdagangan industri , yang kerap kemudian kontra dengan lingkungan hidup.
Dalam kondisi ini, konsistensi terhadap peraturan dan pertimbangan kearifan lingkungan dan kepentingan masyarakat tidak boleh diabaikan. (m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar