Selama 2009, kasus pembalakan liar (illegal loging) masih terjadi di Sulsel. Tidak ada data rinci, tetapi JURnaL Celebes lewat pemberitaan berbagai media tercatat 26 kasus di berbagai daerah.
Di kabupaten Enrekang terjadi delapan kasus , kemudian Gowa enam kasus, Wajo empat kasus, Jeneponto dan Palopi masing-masing dua kasus, Bone, Sidrap, Luwu Timir, Tana Toraja dan Barru masing-masing satu kasus.
Kasus illegal loging umumnya terjadi dalam skala kecil yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan hutan, kemudian mereka ditangkap aparat.
Ada backing dari petugas atau pengusaha atau pihak-pihak yang memiliki kekuatan, bukan warga setempat. Konsekuensinya, jika terjadi penangkapan, maka warga yang kemudian menjadi tersangka, bukan backing mereka, kemungkinan ada kesepakatan atau karena terpaksa.
Umumnya kasus illegal loging berupa penangkapan terhadap para pelaku yang mengangkut katu tersebut. Dalam kondisi ini rawan sogok menyogok. Di Gowa misalnya, ada kapolsek yang diperiksa karena disuga menerima sogokan. Di Wajo, Kepala Dinas Kehutanan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus illegal loging.
Masyarakat terjebak atas ketidaktahuan mereka terhadap status lahan mereka yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung. Ketika mereka menebang kayu yang ditanam/dipelihara sendiri, malah ditangkap dengan tuduhan merambah. (m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar