Film yang diproduksi akhir 2009 ini ceritanya dirajut melalui proses pemertaan partisipatif di tiga Gowa, Maros dan Sinjai yang berada di areal lereng Gunung Bawakaraeng dan Gunung Lompobattang yang sering diakronimkan Karaenglompo.
Penetapan batas status hutan oleh pemerintah melaui program Tata Guna Hutan Kesepakatan (1980-an) dan Padu Serasi (1990-an) di wilayah Karaenglompo, ternyata tidak diketahui masyarakat. Masyarakat tidak pernah tahu, kalau sebagian kebun mereka telah ditetapkan menjadi hutan lindung. Ketika masyarakat hendak mengambil hasil kebun mereka, masyarakat ini harus berhadapan dengan aparat keamanan. Masyarakat dituduh merambah. Persoalan ini menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan pemerintah lokal lewat aparat keamanan.
Kesalahan yang dilakukan pemerintah karena menetapkan staus lahan dengan tidak melibatkan masyarakat. (m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar