Untuk Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Lebih Baik

Senin, 27 Juni 2011

Pemantau Independen Butuh Kejelasan Wewenang

JURnaL Celebes-Makassar. Pemantau independen kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.38 Tahun 2009 membutuhkan kejelasan wewenang. Sebab, dalam implemenasinya, para pemantau independen menemui berbagai kendala di lapangan, di antaranya kesulitan mengakses informasi pada manajemen industri, serta minimnya pengetahuan dan perhatian terhadap aturan verifikasi legalitas kayu tersebut.
Dalam workshop identifikasi data dan informasi serta strategi pemantauan yang dilaksanakan di Makassar, Senin (27/6/2011), jaringan pemantau dan parapihak mengindentifikasi berbagai problem dalam upaya pemantauan yang dilaksanakan beberapa bulan terakhir ini, berkaitan dengan sosialisasi pemantau legalitas kayu. Kegiatan ini dilaksamakan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) kerjasama dengan Telapak, Forest Watch Indonesia (FWI), dan JURnaL Celebes yang didukung Multystakeholder Forestry Programme.
Kegiatan yang merupakan sharing pengalaman pemantau JPIK dan parapihak ini sempat menyoroti legalitas pemantau independen yang dinilai sangat lemah. Pembentukan pemantau independen dalam diskusi dalam pertemuan ini bahkan diandaikan seperti anak yang diakui tetapi tidak mau dipelihara.
Lemahnya legalitas pemantau independen ini juga kemudian melemahkan proses pemantauan di lapangan. Manajemen industri yang dipantau tampaknya tidak berkenaan menerima pemantau dengan selalu menunut legalitas tertulis dari pihak kehutanan. Industri kehutanan juga resisten terhadap pemantau, karena masih sangat minimnya pengetahuan tentang Sistem Verifikasi Legaliotas Kayu (SVLK). Minimnya pengetahuan dan keberpihakan ini justru ada pada hampir semua institusi terkait SVLIK.
Persoalan lain, adalah akses terhadap pembiayaan. Pemerntah mengakui pembentukan pementau independen dalam sistem legalitas kayu, tetapi kemudian hanya sampai pada pengakuan. Pertanyaan kemudian, jika ada pemantau atau lembaga pemantau, dana dari mana digunakan untuk melakukan pemantauan. Kondisi ini dianggap resisten karena pemerintah terkesan melibatkan masyarakat degan pengakuan setengah hati.
Akses informasi sebenarnya bisa disandingkan antara Peraturan Menhut 38 dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ini bisa menemui kendala ketika industri yang beroperasi tidak menggunakan dana dari pemerintah.
Selain peningkatan kapasitas pemantau dan lembaga pemantau juga dinilai mempunya peran penting. Sistem keamanan dalam pemantauan juga menjadi bahasan dalam diskusi yang dilaksanakan selama dua hari tersebut.
Karena itu, persoalan-persoalan ini akan menjadi rekomendasi dari jaringan JPIK wilayah Indonesia Timur ini para pertemuan rewiew yang akan dilaksakan awal Juli 2011.
Pertemuan konsolidasi ini dihadiri pemantau dan focal point JPIK dari Sulawesi, Maluku dan Papua, Dinas Kehutanan Sulsel, Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP). Sedangkan satu Industri PT Katingan Timber Celebes tidak memenuhi undangan kegiatan ini. (m)

Rabu, 22 Juni 2011

Tokalekaju Dikepung Perusahaan Tambang

Lima Perusahaan, Satu Alamat, Satu Direktur

JURnaL Celebes-Luwu. Kawasan dataran tinggi Tokalekaju yang berada di Kabupaten Luwu Utara, yang merupakan kawasan ekologis sangat strategis di jantung Sulawesi, kini mulai dikepung perusahaan tambang. Saat ini ada tujuh perusahaan yang sedang ekplorasi. Hal yang menarik, di antara tujuh perusahaan tersebut, lima perusahaan memiliki alamat kantor yang sama dengan satu direktur perusahaan.
Kawasan Tokalekaju seara administratif berada di tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Seko, Limbong (Rongkong) dan Rampi. Kawasan yang dihuni masyarakat adat ini merupakan penyangga ekologis yang tersisa di wilayah Luwu Sulawesi Selatan, sebagian wilayah Sulawesi Tengah dan sebagian Sulawesi Tenggara.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu, Bata Manurun menjelaskan, Senin (19/6/2011), ia diundang Dinas Pertambangan Kabupaten Luwu Utara untuk meninjau rencana baru pembukaan tambang di tiga kecamatan dalam kawasan Tokalekaju.
Selama dua hari dilakukan pertemuan dengan masyarakat Tokalekaju di Rongkong, dihadiri masyarakat serta tokoh adat di tiga kecamatan. Pihak Dinas Pertambangan Luwu Utara kepada masyarakat mengemukakan rencana pemerintah daerah akan mendatangkan lagi investor untuk mengelola potensi tambang di kawasan Tokalekaju.
Namun, semua tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam pertemuan tersebut menyatakan menolak investor pertambangan. Mereka memberi alasan, perusahaan tambang tidak selalu membawa kemakmuran, tetapi hampir semua perusahaan tambang justru mendatangkan konflik dan kesingsaraan masyarakat. Masyarakat lokal atau masyarakat adat terusir karena ekspansi perusahaan tambang. Menurut masyarakat, perusahaan tambang juga akan merusak lingkungan hidup, keanekaragaman hayati dan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyartakat lokal.

Lima Perusahaan, Satu Direktur
Sesuai data AMAN Tana Luwu, saat ini ada tujuh perusahaan sedang eksplorasi di wilayah Tokalekaju. Dari tujuh perusahaan tersebut, lima perusahaan memiliki alamat kantor yang sama dengan nama direktur yang sama.
Lima perusahaan itu berkantor di Wisma Kosgoro Lantai 15, Jl. Muh. Thamrin, Jakarta. Lima perusahaan itu juga sama-sama mempunya satu nama direktur yakni Hendry Sitanggang.
Kelima perusahaan itu masing-masing PT Seko Bukit Mas, PT Sapta Cipta Kencana, PT Andalan Prima, PT Trisakti Panca Sakti, dan PT Samudra Raya. Lima perusahaan ini sama-sama beroperasi di Limbong dengan menambang biji besi.
Sedangkan dua perusahaan lainnya adalah PT Aneka Tambang yang menambang emas di Seko, PT Citra Palu Mineral yang mengekplorasi emas di Rampi. (m)

Sabtu, 18 Juni 2011

Pusat Pembelajaran Komunitas Pemulung Ludes

JURnaL Celebes-Makassar. Musibah menimpa Komunitas Pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Tamangapa, Makassar, Sulawesi Selatan. Bangunan Sanggar Kegiatan Warga (SKW) TPA di Kelurahan Tamangapa yang didalamnya ada studio radio komunitasTeras FM dan perpustakaan warga, ludes dilalap api Jumat (17/6/2011) saat umat muslim sedang menjalankan salat Jumat.
Kebakaran ini terjadi bertepatan radio komunitas Teras FM berusia tujuh tahun. Teras (tempat rakyat bersuara) adalah salah satu radio komunitas paling eksis di Makassar yang telah memberikan kontribusi besar pada pembelajaran komunitas pemulung di TPA Tamangapa.

Kebakaran terjadi tiba-tiba sehingga tidak sempat dilakukan upaya memadaman api, hampir semua pria dewasa di tempat sekitar sedang melaksanakan salat Jumat. Bahkan sebaghagian warga yang lain hanya menyadari setelah shalat usai dilaksanakan. Saat kejadian, studio sedang kosong dan radio dalam keadaan off.

Menurut beberapa warga yang berada di sekitarnya, kejadian ini begitu singkat hanya sekitar 20 menit saja, sehingga tidak ada yang dapat di perbuat. Hal ini diperparah kurangnya sumber air yang ada disana satu-satunya sumber air yang ada adalah air PDAM juga sedang tidak mengalir.

Beberapa pengelola radio pingsan, sementara anggota komunitas yang lain menangis sejadi-jadinya menyaksikan kejadian tersebut. ” baru dua hari yang lalu kami selesai pelatihan di tempat ini”, kata Erni salah seorang anggota komunitas pemulung sambil terisak.

Selain seperangkat peralatan studio yang baru beroperasi kembali sekitar seminggu yang lalu setelah mengalami kerusakan beberapa bulan, juga terdapat komputer editing film yang masih relatif baru.

Didalam bangunan tersebut juga terdapat perpustakaan warga yang berisi lebih 2000 buku bacaan yang merupakan donasi dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, LSM maupun pemerintah.

SKW yang didirikan oleh Yayasan Pabata Ummi (YAPTA-U) bersama warga pada tahun 2007 tersebut selama ini berfungsi sebagai pusat kegiatan pertemuan dan pelatihan bagi komunitas pemulung serta menjadi tempat belajar dan bermain bagi anak-anak mereka. Selain itu, bangunan yang terbuat dari kayu berbentuk rumah bugis ini kerap dijadikan sebagai tempat hajatan masyarakat sekotarnya seperti acara sunnatan dan kawinan.

Belum di ketahui pasti dari mana sumber api tersebut. Beberapa masyarakat menduga api bersal dari dalam bangunan.

Setelah kejadian, petugas kepolisian Polsek Manggala langsung memasang police line di lokasi kejadian dan meminta sejumbah warga untuk dibawa ke kantor polsek guna dimintai keterangan.

Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Misalnya saja, peralatan studio radio komunitas TERAS FM diantaranya, 3 komputer, 2 mixer, 1 power dan pemancar, 2 UPS, 4 Mic dan HeadPone, printer serta sejumblah kelengkapan siaran lainnya, administrasi perijinan dan dokumen lainnya. Sementara ribuan buku-buku pada perpustakaan pemulung habis tidak tersisa. (m)

Kamis, 16 Juni 2011

Pernyataan Bersama Masyarakat Adat di Jerman

JURnaL Celebes. Kelompok Kontak (Contac Group) Forum Masyarakat Adat untuk Perubahan Iklim (International Indigenous Peoples Forum on Climate Change/IIPFCC) melaksanakan sesi pertemuan untuk Badan Pendukung /Rekomendasi Ilmiah dan Teknologi (Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice/SBSTA) di Bonn, Jerman, 15 Juni 2011. Dalam pertemuan difokuskan pada pembahasan ‘’sistem informasi dan perlindungan dalam REDD+’’ terkait dengan eksistensi masyarakat adat.

Pertamuan tersebut kemudian menghasilkan satu rumusan pernyataan bersama. Peserta pertemuan menekankan pada pentingnya jaminan hak-hak untuk kelangsungan hidup masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam implementasi REDD+.

Berikut pernyataan bersama tersebut :

Masyarakat adat dan komunitas lokal punya hak sebagai pemegang dan pemangku kepentingan kunci dalam konservasi berkelanjutan dan pemeliharaan keanekaragaman hayati, hutanan dan ekosistem lainnya, dalam mendukung upaya permanen REDD+. Integritas sosial program dan kebijakan REDD+ terutama mengenai deforestasi dan degradasi hutan, harus menjamim penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan relevan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta hak mereka untuk berpartisipasi penuh dan efektif yang mengacu pada prinsip Bebas Sebelum Diinformasikan - (Free Prior Informed Consent /FPIC) dalam setiap desain, implementasi dan evaluasi REDD+.

Hutan memiliki nilai dan fungsi ganda. Hutan tidak boleh dianggap hanya sebagai penyerap karbon. Hutan merupakan bagian dari proses dan fungsi dari sistem kehidupan di planet ini. Karena itu, menyikapi kerentanan dalam perubahan iklim. Hutan adalah ruang yang dihuni oleh masyarakat adat, termasuk masyarakat yang terisolasi secara sukarela, dan dengan demikian merupakan pusat kehidupan, spiritualitas dan keanekaragaman hayati.

Untuk itu, dalam menykapi dampak perubahan iklim, sebuah sistem informasi sangat penting untuk menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat adat serta menjamin partisipasi efektif dan penuh dari masyarakat adat , dalam semua kegiatan yang terkait impklementasi REDD+. Agar efektif, kondisi dan indikator harus dipastikan dan dipertimbangkan dalam sistem informasi tersebut.

A. Sistem informasi harus menghormati prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Harus transparan, partisipatif, tepat waktu, akurat, dapat diakses oleh semua pihak, dan harus memberikan informasi yang lengkap dan berimbang. Untuk memastikan kredibilitas dan integritas informasi dan sistem, keduanya harus diverifikasi dan dinilai oleh badan-badan independen, dengan partisipasi penuh dan efektif dari masyarakat adat;

- Masyarakat adat dapat menilai sendiri, mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan pengamanan REDD+ di tingkat nasional dan lokal.





B. Sistem informasi antara lain harus memberikan penilaian dari pemenuhan efektif kondisi dan persyaratan sebagaimana diatur di bawah ini, dalam fase kesiapan dan setiap kegiatan REDD+ masing-masing:

- Dasar hukum harus sesuai dengan kewajiban internasional dan instrumen antara lain Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan ILO C 169;

- Hak-hak individu dan kolektif masyarakat adat harus dihormati dan dijamin dalam REDD+, program dan strategi kebijakan, serta tindakan yang dilakukan - atau akan dilakukan - harus memastikan : hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam; hak atas pengetahuan dan praktik tradisional; Hak atas penentuan nasib sendiri dan pelaksanaan hukum adat, pemerintahan dan penggunaan tanah adat dan pengelolaan hutan; Hak atas partisipasi penuh dan efektif pada pengambilan keputusan tentang hal-hal yang mempengaruhi masyarakat adat dan komunitas lokal; Hak atas penegakan hukum dan resolusi konflik melalui sistem kearifan lokal, pemantauan dan pelaporan pelanggaran; Hak atas partisipasi penuh dan efektif dan konsultasi masyarakat adat dan komunitas lokal, serta akses yang tepat terhadap informasi yang memadai sesuai budaya; Hak untuk Bebas Sebelum Diiformasikan (FPIC); Hak untuk pembagian keuntungan yang adil .

- Peran perempuan adat dalam pengelolaan sumber daya tradisional harus, diakui, didukung dan dipromosikan dan demikian juga dengan perhatian khusus pada perempuan adat, pemuda adat dan dan anak-anak.

- Adanya mekanisme dan prosedur yang adil bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, yang dikembangkan dengan partisipasi mereka, dan langkah-langkah yang diperlukan jika ketidakhadiran mereka.

- Adanya sumber daya independen yang dapat diakses serta mekanisme pengaduan di tingkat nasional untuk menangani keluhan atau resolusi konflik. Jika mekanisme tersebut tidak ada, harus ada langkah-langkah yang akan dilakukan, serta sistem informasinya.

- Penilaian atas hambatan ekonomi dan sosial untuk hak-hak masyarakat adat, serta penilaian potensi ancaman kunci, yang ditimbulkan oleh deforestasi seperti pertanian monokultur, pertanian intensif, proyek-proyek infrastruktur skala besar, dan kegiatan ekstraktif.

- Dalam hal konservasi tradisional masyarakat adat, mata pencaharian dan praktik pertanian seperti perladangan berpindah harus juga diakui dan dihormati, tidak hahya diidentifikasi sebagai pemicu deforestasi;

Keberadaan instrumen dan undang-undang yang mengakui hak untuk pembagian keuntungan harus menjamin :



- Adanya dana yang cukup, dengan persentase tetap dari anggaran proyek REDD, untuk memperkuat kapasitas IP / LC pada semua fase REDD, dengan dana khusus untuk IP / LC untuk mengembangkan dan melaksanakan kegiatan yang bekontribusi untuk REDD +;

C. Sistem informasi harus membantu masyarakat dan donor internasional dalam mengidentifikasi persyaratan bantuan teknis, memungkinkan kegiatan dan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk mendukung implementasi dan pemantauan perlindungan REDD+ di negara-negara yang mengimplementasikan REDD.

D. SBSTA mengusulkan rencana panduan dan inisiatif masing-masing:

1. Pertemuan kelompok ahli harus diselenggarakan di bawah SBSTA berlangsung sebelum COP17 Durban. Tujuannya adalah untuk menguraikan lebih lanjut untuk memberikan informasi tentang bagaimana perlindungan yang harus dihormati. Ini harus dilakukan dengan partisipasi masyarakat adat dan harus membangun kerja yang relevan yag dikembangkan dan diimplementasikan oleh UNREDD dan Konvensi Keanekaragaman Hayati (seperti - antara lain - yang Akwe ': pedoman REDD + perlindungan terhadap keanekaragaman hayati). Lebih lanjut adalah diklarifikasi berkaitan dengan dampak penerbitan sertifikat pengurangan emisi pada hak-hak masyarakat adat, khususnya dampak pada hak atas tanah, hak kolektif, dan mata pencaharian tradisional;
2. Pertamuan kelompok Ahli SBSTA yang direncanakan pada tingkat referensi dan tingkat emisi referensi harus memperhitungkan hal-hal sebagai berikut:

i. Memastikan metodologi untuk pembentukan tingkat referensi hutan dengan memperhitugkan memperhitungkan beberapa nilai dan penggunaan hutan, serta dampak potensial terhadap keanekaragaman hayati dan masyarakat adat serta hak mata pencaharian, sehingga tidak membatasi ruang lingkup eksklusif dengan tujuan pengukuran karbon, untuk mencegah komodifikasi hutan 'untuk jasa lingkungan.

ii. Memastikan partisipasi penuh dan efektif dari masyarakat adat di setiap tahap proses pengukuran semua komponen, berdasarkan pengetahuan tradisional, dan menghormati hak masyarakat adat. (m)

Kamis, 09 Juni 2011

Masyarakat Adat Rentan Terusir dari Hutan

JURnaL Celebes-Makassar. Masyarakat adat tetap akan rentan terusir dari hutan, jika pemerintah hanya mengakui keberadaan tanpa didasari undang-undang dan serius menegakkan regulasi. Selama ini pemerintah hanya sebatas mengakui keberadaan secara formalistis dengan syarat-syarat yang berat. Selama puluhan tahun, masyarakat adat terus terpinggirkan dan terusir dalam ekspansi pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, jika pola seperti tidak berubah, masyarakat adat akan tetap terancam.

Demikian antara lain simpulan dalam diskusi buku ‘’Setelah Kami Terusir dari Hutan’’ di Warkop Kopizone, Makassar, Selasa (7/6/2011). Buku yang diluncurkan dan didiskusikan itu adalah hasil pelitian tentang masyarakat adat Ketemenunggungan Siyai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Sebuah studi kasus tentang konflik masyarakat adat Siyai dengan pengelolaan Taman Nasional Bukit Baka dan Bukit Raya. Studi kasus ini dilakukan oleh Agustinus Agus dan Sentot Setyasiswanto yang kemudian mereka menuliskannya dalam bentuk buku dan diterbitkan oleh HuMa.

Diskusi buku menampilkan empat narasumber masing-masing Andi k Hardijanto dari HuMa menyampaikan substansi isi buku, Ir. Sri Endang Sukarsih, MP yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, Ir. Agus Budiono, M.Sc. Kepala Badan Pelaksana Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Sulsel, dan Abdul Muthalib, SH, Direktur LBH Makassar.

Dalam diskusi juga menyoal tentang penggunaan istilah masyarakat hukum adat yang digunakan dalam buku tersebut. Menurut, narasumber maupun peserta diskusi, istilah masyarakat adat, masyartakat hukum adat maupun penduduk asli nantinya harus dirumuskan dan disepakati bersama untuk satu peristilahan. Jika tidak, penggunaan istilah ini nantinya akan tumpang tindih, dan ketika menjadi rujukan terutama dalam pembuatan regulasi, akan menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Bila itu terjadi, akan berdampak eksistensi masyarakat adat, karena dengan multitafsir, akan memaknai masyarakat adat sesuai kepentingan masing-masing.

Andik Hardijanto dalam penjelasannya mengemuakakan, meskipun buku ini ditulis berdasarkan hasil penelitian kasus di Kalimantan Barat, tetapi apa yang terjadi pada masyarakat adat Siyai, sama dengan nasib masyarakat adat atau masyarakat lokal di berbagai tempat di Indonesia. Menurut Andik, buku ini masih belum sempurna, tetapi bagi narasumber lain serta peserta diskusi, apa yang diungkapkan dalam buku ini merupakan dokumentasi dan pembelajaran masyarakat lokal dan masyarakat adat berjuang mempertahankan eksistensi mereka di tengah-tengah ekspansi pembangunan yang cenderung mengorbankan masyarakat lokal.

Sementara Kepala Badan Pengelola Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Agus Budiono mengemukakan Taman Nasional yang dipimpinnya juga mempunya persoalan dengan masyarakat lokal yakni penguasaan lahan oleh masyarakat, karena sebagian masyarakat masih tergantung pada potensi hutan dan lahan. Sebagian warga sepkat dalam penetapan zona-zona, tetapi sebagian masyarakat menghendaki pelepasan status lahan (enclave). Selain itu, tidak singkronnya aturan pusat dan daerah juga menjadi kendala dalam pengambila kebijakan.

Diskusi ini juga menyoal tidak singkronnya aturan antara Departemen Kehutanan dan regulasi yang ditetapkan di daerah. Selain itu, juga tidak singkronnya regulasi antarsektor. Dalam konteks masyarakat adat yang menyangkut tanah dan hutan adat, misalnya ketidaksingkronan antara rgulasi-regulasi di kehutanan dan pertanahan yang menjadi sumber konflik. Untuk mengatasi hal ini, Andik Hardijanto menegaskan agar dalam penetapan zonasi atau status-status lahan, agar benar-benar melibatkan semua pihak dalam membuat kesepakatan.

Sri Endang Sukarsih dalam pemaparannya membandingkan problem yang dihadapi masyarakat adat Siyai dan masyarakat adat Bonto Katute di Sinjai Borong, Sulawesi Selatan. Masyarakat Katute tahun lalu mengalami kriminalisasi oleh lantaran ditangkap aparat keamanan dan diproses hukum, dengan tuduhan merambah, padahal mereka tidak tahu kalau lahan mereka yang dijaga secara turun-temurun ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung, tanpa melibatkan masyarakat. Karena itu, Sri Endang yang juga aktif di lembaga swadaya masyarakat ini menegaskan, ke depan pihak kehutanan harus benar-benar berpihak pada masyarakat lokal, bukan pada kepentingan investor.

Sedangkan Direktur LBH Makassar, Abdul Muthalib mengemukakan, masyarakat lokal selalu dikorbankan dalam penetapan status lahan. Thalib mengemukakan salah satu contoh konflik masyarakat lokal dengan kawasan hutan lindung Tabotabo di Kabupaten Pangkep dimana masyarakat didampingi oleh LBH Makassar. Dengan pengalaman tersebut, Thalib menyatakan, ke depan, pembuatan regulasi serta implementasinya harus juga melibatkan masyarakat lokal, sebab konflik yang terjadi karena pemerintah dalam mengimplmentasikan aturan, selalu mengorbankan kepentingan dan hajat hidup masyarakat lokal. (m)

Selasa, 31 Mei 2011

Masyarakat Adat Bonto Katute Tolak Perusahaan Tambang

JURnaL Celebes-Sinjai Borong. Masyarakat adat Bonto Katute atau Barambang-Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mendiskusikan pengelolaan sumber daya alam selama dua hari yakni 30-31 Mei 2011. Kegiatan yang dilaksanakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini diikuti komunitas masyarakat di tiga wilayah kelola.
Dalam diksusi tersebut, masyarakat adat Barambang-Katute kembali menyatakan kembali ke aturan adat dalam mengelola sumber daya alam. Selain itu mereka juga menyatakan menolak keberadaan perusahaan tambang emas di wilayah mereka yang saat ini sudah melakukan persiapan ekplorasi.
Menurut mereka, pengalaman menujukkan hampir semua perusahaan tambang tidak memberikan kemakmuran bagi masyarakat sekitar, malah membawa bencana kemiskinan, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan yang berdamak pada bencana. Keuntungan hanya dikeruk investor dan penguasa.
Diskusi yang merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan AMAN Sulsel dalam upaya penguatan kapasitas masyarakat adat ini juga diikuti anggota Dewan Adat AMAN Sulsel dari Bonto Katute, Ismail, dan kepala Dusun Bolalangiri yang baru terpilih, Rudi. Dari AMAN Sulsel, masing-masing Ketua BPH Sardi Razak, Yayat, Nirwana, dan Rizal dari JURnaL Celebes.
Peserta diskusi sepakat mengembalikan aturan adat dalam mengelola sumber daya alam seperti sebelumnya. Menurut warga, Dinas Kehutanan Sulsel juga mengakui, kalau pengelolaan sumber
daya alam dilakukan berdasarkan tata kelola masyarakat adat, maka tidak akan merusak sumber daya alam.
Berbicara tentang pengelolaan sumber daya alam dan pemetaan, Kepala Dusun Bolalangiri mengatakan, seandainya kepala dusun yang berwewenang menandatangani peta, maka sudah saya tandatangani yang sudah dibuat.
Menurut Rudi, peranan peta sangat penting agar masyarakat tahu batas wilayahnya.
Dalam diskusi itu, Ketua BPH AMAN Sulsel Sardi Razak mengatakan, masyarakat adat punya sejarah asal-usul, lembaga adat, dan aturan adat. Kebersadaan masyarakt adat sudah diakui
dunia. (rizal-melaporkan dari Bonto Katute)

Senin, 30 Mei 2011

Masyarakat Adat di Bone Hadapi Problem Status Hutan

JURnaL Celebes-Makassar. Tim Assessment dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan telah melaksanakan assessment untuk verifikasi komunitas adat pada
dua kecamatan di Kabupaten Bone, mulai 25-28 Mei 2011. Dalam perjalanan assessment (pendataan) itu, tim antara lain menemukan masalah status hutan yang dihadapi komunitas adat Pakalangpoko di Kecamatan Mare.
Hedar Tasaka dan Sabry yang melakukan assessment di Bone, menjelaskan, komunitas adat yang dikunjungi, di antaranya perlu verifikasi kembali karena sesuai data dan keterangan yang
diperoleh, komunitas adat yang diverifikasi, sudah tidak memiliki lagi bukti historis dan prasyarat sebagai masyarakat adat. Misalnya, sudah tidak memiliki lagi struktur dan lembaga adat, wilayah adat, pranata sosial, hukum adat. Meskipun komunitas-komunitas adat tersebut mengaku mereka adalah masyarakat adat, dan masih tetap melaksanakan ritual-ritual dan memiliki dan menjalankan kearifan-kearifan lokal.
Di Kecamatan Mare, Hedar, Sabry dan Muhlis melakukan assessment dengan komunitas adat Pakalangpoko di Dusun Pakalangpoko, Desa Mattiro WaliE. Sesuai hasil assessment, komunitas adat di desa ini masih memiliki bukti-bukti historis, baik dalam bentuk pranata sosial, struktur dan lembaga adat, meskipun saat ini pola kehidupan itu tidak diterapkan secara formal.
Komunitas ini mengaku masih memiliki wilayah dan hutan adat, tetapi klaim wilayah adat mereka itu saat ini telah ditetapkan menjadi hutan lindung oleh pemerintah.
Penetapan hutan lindung inilah yang saat ini menjadi problem yang dihadapai masyarakat adat Pakalangpoko. Kepala Desa Mattiro WaliE, Mansyur, SE mengemukakan, sebagian besar wilayah desanya telah ditetapkan menjadi areal hutan lindung, termasuk kebun-kebun cingkeh milik masyarakat. Penetapan ini dilakukan sejak tahun 1990-an kemungkinan lewat program Padu Serasi Departemen Kehutanan.
Persoalannya, sebagian besar masyarakat setempat tidak mengetahui atau tidak dilibatkan oleh pemerintah dalam proses penetapan status hutan di wilayah ini. Bahkan rumah kepala desa
sendiri pun masuk dalam status hutan lindung. Selain itu, kawasan itu juga kemudian tidak bisa lagi membuka akses masyarakat secara layak, sehingga menanam pohon pun di halaman rumah pun harus seizin pemerintah.
Dalam dialog dengan tim dari AMAN, Mansyur menyatakan masyarakat mengharapkan jika ada upaya untuk meninjau kembali wilayah kelola masyarakat adat yang kini justru menjadi hutan
lindung. Mereka setuju jika AMAN menginisiasi pemetaan partisipatif di wilayah mereka.
Sedangkan masyarakat Dusun Pakasalo, Kecamatan Ponre yang juga diassessment masih mengaku sebagai masyarakat adat. Tetapi warga di dusun ini tidak lagi memiliki wilayah adat karena sebagian sudah masuk dalam areal perkebunan tebu milik PT Perkebunan Nusantara X untuk pabrik gula Arasoe. Komunitas ini menurut Hedar dan Sabri, cenderung untuk tidak mempersoalkan lagi eksistensi mereka sebagai masyarakat adat.
Tim Assessment AMAN Sulawesi Selatan terdiri atas Hedar, Sabri dan Mukhlis ini juga kemudian mampir di komunitas masyarakat adat Canni, Kecamatan Bonto Canni. Tidak terduga, ternyata komunitas adat di Desa Canni sudah membentuk lembaga adat sebagai upaya merevitalisasi komunitas adat Canni, atas inisiatif masyarakat adat setempat bersama Andi Iwan, anggota DPRD Bone yang berasal dari komunitas adat tersebut. (m)

Jumat, 27 Mei 2011

Forum Masyarakat Dataran Tinggi Palopo Dideklarasikan

JURnaL Celebes-Palopo. Deklarasi Kerjasama Kelurahan Dataran Tinggi Kota Palopo yang tergabung dalam Format (Forum Masyarakat Dataran Tinggi) Kota Palopo dideklerasikan, Rabu (25/5/2011). Deklarasi ini dilakukan setelah melalui tahapan-tahapan sebelumnya yang dilakukan pada awal tahun 2011 ini.

Format Kota Palopo diharapkan menjadi wadah perjuangan masyarakat dataran tinggi Kota Palopo dalam memperjuangkan Kedaulatan atas Hak-Hak Mereka terutama Kedaulatan atas Sumber Daya Alam.

Format Kota Palopo yang memiliki jaringan forum warga di setiap kelurahan yang diberikan amanah pada hari Deklarasi untuk menuntaskan beberapa konflik yang dialami terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah dataran tinggi Kota Palopo.

Lima keluarahan yang bergabung dalam Format ini merupakan representasi tiga komunitas adat yang ada di Tana Luwu, yakni : Kelurahan Padang Lambe, Kelurahan Battang dan Battang Barat (Komunitas Adat Ba'tan). Kelurahan Kambo (Komunitas Adat Kambo), Kelurahan Latuppa (Komunitas Adat Latuppa)

Format Kota Palopo melalui Musyawarah Dewan Utusan masing-masing Kelurahan Menetapkan Irsal Hamiad/Komunitas Adat Kambo sebagai Ketua Dewan Format Kota Palopo. (Ancha/AMAN Tana Luwu)

Senin, 23 Mei 2011

PBB Launching Badan Kemitraan Masyarakat Adat

JURnaL Celebes-New York. Badan Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Kemitraan Masyarakat Adat (United Nations Indigenous People’s Partnership/UNIPP) telah diluncurkan, Jumat (20/5/2011) di New York, Amerika Serikat. Dalam siaran persnya, Raja Devashish Roy, salah satu anggota Forum Parmanen UNIPP menyatakan, untuk tahap awal implementasi UNIPP menggunakan dana 1,5 juta dollar yang disediakan Pemerintah Denmark. Dengan anggaran tersebut, UNIPP bekerja di berbagai negara untuk berpromosi dan membangun dialog kemitraan.

"Program awal ini akan mengembangkan kapasitas pemerintah dan organisasi masyarakat adat. Akan membangun kemitraan dengan pengambil kebijakan di berbagai negara dengan masyarakat adat. Kemitraan akan memperluas upaya global dilakukan oleh Forum Permanen,’’ jelas Roy lewat press release yang dipublikasikan http://wwwupdate.un.org/News/briefings/docs/2011/110520_Indigenous.doc.htm.

Roy mengatakan, inisiatif ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan memperdalam sistem kerja PBB tentang hak-hak masyarakat adat di berbagai negara, dengan shaing pengalaman bersama Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR ), Program Pembangunan PBB (UNDP), United Nations Children's Fund (UNICEF) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Carsten Staur, Perwakilan Tetap Pemeritah Denmark mengatakan, kemitraan ini untuk membangun aliansi global yang inovatif dengan potensi besar untuk memajukan hak-hak masyarakat adat. Ini akan memberi dampak dan signifikansi yang lebih luas di seluruh penjuru dunia, sebagai platform untuk penyebaran pengetahuan tentang komunitas-komunitas masyarakat adat di seluruh dunia.

Dana sebesar 1,5 juta dolar digunakan untuk pendanaan hingga 2012, selain itu juga akan mendorong lembaga-lembaga donor lain untuk ikut berpartisipasi. "Kami berharap dengan anggaran awal ini, mampu merealisasikan program UNIPP yang nyata di lapangan," papar Staur.

Ivan Simonovic, Asisten Sekretaris-Jenderal untuk Hak Asasi Manusia, mengatakan, degan pola kemitraan ini, akan memungkinkan PBB berperan maksimal dalam meringankan berbagai pihak memberikan jasa kepada masyarakat adat dan menyediakan dukungan financial.

Cleo Doumbia-Henry, Direktur ILO untuk Standar Perburuhan Internasional mengatakan, badan tersebut memiliki sejarah panjang bekerja dengan masyarakat adat, berdasarkan Konvensi ILO No 169, yang dilengkapi dengan Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat. "Ini tepat bahwa sebuah kemitraan mencoba untuk mengambil dua instrumen bersama-sama. Ini adalah kesempatan unik untuk bekerja sama," ungkap Henry.

Abdel-Rahman Ghandour, Wakil Direktur UNDP/ Pjs Direktur Komunikasi mengatakan, UNIPP akan membantu melaksanakan Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan alamat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Permanen selama beberapa tahun terakhir. Grup UNDP akan membawa pengalaman dalam mengoordinasikan program PBB di tingkat negara.

Seperti diketahui, Konvensi No 169 adalah sebuah instrumen internasional yang telah diratifikasi sekitar 20 negara sejak adopsi pada tahun 1989. Konvensi ini berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dan suku. Negara yang meratifikasi membutuhkan waktu satu tahun untuk menyelaraskan dalam undang-undang, berbagai kebijakan, serta program.

Doumbia-Henry menyatakan dengan adanya UNIPP, semua institusi di PBB akan membantu upaya masyarakat adat untuk melindungi kekayaan intelektual terkait dengan sumber daya alam mereka. Ia menambahkan, tantangan utama adalah penguatan kapasitas masyarakat adat, serta menciptakan instrument hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

Mr Staur menambahkan, UNIPP akan membantu membangun kemitraan organisasi yang ada dengan pemerintah."Kami memiliki akses di tingkat negara tentang bagaimana berinteraksi dengan pemerintah," kata Staur.

Ketika ditanya mengapa United Nations Environment Programme (UNEP) tidak masuk menjadi bagian dari Kemitraan, Mr Ghandour mengatakan UNEP memiliki pengalaman luas di bidang lingkungan hidup. Namun, sebagai sesama badan PBB. UNIPP akan masuk dalam kerjasama aliansi untuk seluruh badan PBB. (m)

Rabu, 09 Maret 2011

Masyarakat Adat Bonto Katute Penasaran REDD+

JURnaL - Kebanyakan orang masih asing dengan REDD, tidak terkecuali masyarakat adat Bonto Katute, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Dalam diskusi kampung yang digelar awal Maret 2011 lalu di Dusun Barambang, Desa Bonto Katute, komunitas adat ini penasaran ingin mengetahui program global pengurangan emisi dengan menekan laju degradasi dan deforestasi hutan itu.
Tim diskusi kampung yang dihelat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan bersama JURnaL Celebes ini terpaksa masih harus menahan diri menjelaskan skema Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD/REDD+) ini. Pertama, persoalan REDD akan menjadi bahasan agenda diskusi berikutnya. Kedua, untuk menjelaskan REDD butuh waktu dan kemungkinan energi, apalagi dengan masyarakat adat, yang belum pernah mendengar apalagi memahami 'mahluk asing' yang bernama REDD tersebut. Tim diskusi hanya memberikan ilustrasi singkat, kalau bumi ini sudah mengalami pemanasan sehingga menimbulkan perubahan iklim atau musim. Buktinya, musim hujan dan musim panas sudah tidak menentu. Salah satu usaha mengurangi pemanasan global adalah dengan REDD, yang akan menjadi bahasan diskusi kamung berikutnya.
Jangankan masyarakat adat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, A. Sukri Mattinetta, di hadapan rapat koordinasi kehutanan Sulsel, Februari lalu, juga mengaku belum memahami apa itu REDD. Bayangkan, seorang pejabat kehutanan saja mengaku belum memahami REDD, apalagi masyarakat awam.
Terlepas dari masih adanya berbagai kontroversi menyongsong implementasi REDD/REDD+, upaya memberi pemahaman dan penyadaran masyarakat mutlak diperlukan. Terutama masyarakat lokal atau masyarakat adat yang sangat tergantung pada hutan yang sebenarnya adalah pemilik hutan. Persiapan ini mutlak dilakukan agar bisa sigap dan antisipatif menyongsong manfaat ketika implementasi REDD nanti. Jika masyarakat adat tidak siap, nantinya justru akan menuai kerugian dan menjadi objek eksploitatif proyek karbon.
Diskusi kampung ini digelar sebagai langkah awal inisiatif memperkuat eksistensi masyarakat adat dan persiapan meningkatkan kapasitas menghadapi implementasi REDD+ nanti.
Kegiatan ini merupakan rangkaian inisiatif di Sulawesi dilaksanakan jaringan NGO di Sulawesi
didukung The Samdhana Institute, AMAN dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP).
Dalam seri diskusi ini dimaksudkan sebagai inisiatif menginventarisasi potensi dan eksistensi masyarakat adat di Bonto Katute.
Dalam diskusi tahap awal ini, tim diskusi memberi pemahaman tentang upaya melestarikan
hutan dan mengelola sumber daya alam secara lestari. Masyarakat mengungkapkan, dulu ketika hutan masih diawasi oleh masyarakat adat, tetap lestari. Namun, setelah diawasi oleh pemerintah lewat aparat kehutanan yakni polisi hutan, justru kini menimbulkan banyak konflik.
Karena itu masyarakat meminta agar pemerintah tidak sepihak mengawasi menetapkan status hutan dan tata cara mengelola hutan. Menurut masyarakat, jika pemerintah melibatkan masyarakat, lalau diakomodasi juga aturan-aturan adat, menurut masyarakat Bonto Katute, pemeliharaan hutan dan pengelolaan sumber daya alam tetap lestari.
Dalam diskusi itu, tim AMAN Sulsel dan JURnaL Celebes memberi pemahaman kepada masyarakat adat Bonto Katute, bahwa jika masyarakat adat mengawasi hutan dan mengelola hutan dan mengelola sumber daya alam secara lestari, harus kembali pada eksistensi adat.
Wilayah adat dan aturan adat harus jelas, sebab jika wilayah dan aturan tidak jelas, tidak akan bisa mendapat pengakuan dari pemerintah, karena pemerintah membutuhkan bukti-bukti
material apakah batas wilayah kelola, hutan adat, maupun aturan-aturan yang mengatur masyarakat juga masih bisa dipertahankan, agar bisa menjadi bukti otentik.
Selama Orde Baru, hak-hak masyarakat adat berupa hak indivisu dan hak koletif tidak diberi
tempat, bahkan hak-hak itu dimatikan. Kearifan-kearifan lokal tidak diberdayakan, padahal
masyarakat adat telah dijamin dalam UU Dasar 1945 Pasal 18, Undang-Undang Pokok Agraria, maupun Undang-Undang Kehutanan. Meski demikian, sampai sekarang ini pemerintah belum mengkui adanya hutan adat, melainkan masuk dalam katagori hutan negara, kecuali hutan adat yang masih bisa dibuktikan dengan bukti-bukti otentik secara adat.
Tim diskusi juga memberi penjelasan kepada masyarakat adat bonto Katute bahwa saat ini AMAN yang didukung oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil sedang memperjuangan rancangan undang-undang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang sudah sampai pada Program Legislash Nasional (Prolegnas) di DPR.
Untuk itu, bila ingin mengembalikan eksistensi masyarakat adat Bonto Katute, haruslah melalui
upaya untuk menginventarisasi kembali wilayah, hutan, hukum atau aturan-aturan adat, kearifan-kearifan lokal, tata kehidupan yang sebagian sudah tergerus waktu dan adminisrasi pemerintahan.
Menurut Jamal, tokoh adat yang juga Ketua BPD Desa Barambang, masyarakat adat Bonto Katute boleh dikatakan sudah hammpir tercabut dari eksistensi mereka. Kalau diprosentasi, kata Jamal, tinggal sekitar 20 persen masyarakat adat masih bisa memahami eksistensi masyarakat adat Bonto Katute. Karena itu, upaya sangat tepat dengan adanya upaya untuk mengembalikan eksistensi masyarakat adat ini, sebab pengalaman menunjukkan bahwa
kerusakan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat, di banyak daerah, kebanyakan tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat lokal. (rizal-ma)

Senin, 17 Januari 2011

Ketimpangan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan SDA di Sulsel



JURnaL. Pengelolaan lingkungan hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) di Sulawesi Selatan selama tahun 2010 masih timpang. Meskipun daerah ini meraih sejumlah penghargaan terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam, belum bisa menjadi indikator keberhasilan karena program penghijauan cenderung berorientasi pada agenda-agenda seremonial. Penataan tata ruang di daerah ini dinilai tidak mengutungkan masyarakat luas, karena lebih mengakomodasi kepentingan investasi, serta belum singkronnya tata ruang provinsi dan masing-masing kabupaten. Persoalan ini menjadi ''pekerjaan rumah'' bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Demikian bagian dari simpulan dalam Dialog Lingkungan Hidup Awal Tahun yang dilaksanakan
JURnaL Celebes, Walhi Sulawesi Selatan dan Yayasan Tumbuh Mandiri Indonesia (YTMI), di
Makassar, Kamis (13/1/2011). Dialog yang dihelat di Warkop 76 ini diawali dengan presentasi
dari Dinas Tata Ruang Sulawesi Selatan diwakili Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang, Darul Aqsa, Walhi Sulsel diwakili Direktur Eksekutif
Walhi Sulsel, Zulkarnain Yusuf, YTMI diwakili Direkturnya Rusman Medjang, dan Direktur
Eksekutif JURnaL Celebes Mustam Arif mempresentasikan hasil evaluasi dari JURnaL Celebes.
Dalam acara dialog yang dihadiri para jurnalis, organisasi masyarakat silip, serta unsur pemerintah dan swasta ini kemudian mendiskusikan berbagai problem yang terkait lingkungan
hidup dan pengelolaan SDA di Sulawesi Selatan.
Dinas Tata Ruang Sulsel dalam presentasinya memaparkan rencana tata ruang daerah ini yang
telah ditetapkan 2018. Problem yang dihadapi adalah belum singkronnya pengaturan tata ruang di wilayah kabuaten-kabupaten yang sampai saat ini masing-masing kabupaten masih sedang menyusun tata ruang.
Sri Endang Sukarsih dari Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan yang ikut-serta menyusun tata
ruang wilayah Sulsel dalam dialog itu menyoroti mekanisme sosialisasi dan implementasi rencana tata ruang, yang dinilainya masih belum mampu menjawab problem tata ruang di Sulsel, karena itu Dinas Tata Ruang diharapkan membuka ruang dan jejaring lebih luas kepada
pihak untuk berkontribusi.
Walhi Sulawesi Selatan menyoroti pengelolaan sumber daya alam di daerah ini yang lebih berorientasi pada kepentingan kapital dan investasi, sehingga kepentingan masyarakat kecil
diabaikan. Investasi skala besar yang kemudian memonopoli penggunaan lahan, sehingga masyarakat lokal justru semakin menderita.
Seorang peserta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan menyatakan
perusahaan skala besar seperti PT London Sumtaera yang memikiki perusahaan perkebunan
di Kabupaten Bulukumba sejak tahun 1960-an, yang punya pengelolaan lingkungan yang bagus. Tetapi, ia mempertanyakan, mengapa London Sumatera yang sudah puluhan tahun beroperasi, tetapi masyarakat sekitar perusahaan justru tidak sejahtra. Karena itu, ia meminta Walhi mengadvokasi masalah ini, apakah karena CSR perusahaan itu tidak memberi kontribusi dengan baik?
Dalam dialog itu, YTMI mempresentasikan pengalaman praktis penghijauan pesisir dengan
penanaman pohon bakau (mangrove). Pola ini kiranya direplikasi di daerah-daerah lain untuk
upaya konservasi lingkungan hidup di wilayah pesisir.
Sedangkan JURnaL Celebes dalam presentasi memaparkan bencana alam terjadi di Sulsel tahun 2010 serta program penghijauan yang dilaksanakan pemerintah di daerah ini. JURnaL menilai penanggulangan bencana di daerah ini belum maksimal. Program penghijauan Sulsel Go Green meskipin sempat meraiah berbagai penghargaan di antaranya memecahkan rekor MuRI, tetapi keberhasilan ini tidak membumi. Penanaman pohon hanya dimobilisasi pemerintah daerah dengan orientasi untuk memperoleh penghargaan (lebih jelas tentang presentasi JURnaL Celebes bisa dibaca di judul lain blog ini). m

Sulsel Terendam, Sulsel Berlimbah, Penghijauan di Awan, Demam Penghargaan


(Presentasi JURnaL Celebes dalam Dialog Awal Tahun untuk Releksi 2010 dan Perpektif 2011 Sulsel, di Warkop 76, Makassar, 13 Januari 2011)


1. Bencana alam 2010, Sulsel Terendam

Januari 2010

Ratusan rumah di Selayar terendam banjir, warga mengungsi dan mengalami kerugian material. Hujan merendam sebagian wilayah kota Bulukumba, termasuk Pasar Sentral, yang mengakibatkan ratusan pedagang mengalami kerugian material.

Maret 2010

Banjir genangan di Barru, merendam puluhan rumah penduduk dan puluhan areal persawahan

April 2010

Sebagian wilayah pemukiman penduduk di Kota Palopo terendam banjir, warga mengungsi dan menderita kerugian material.

Juli 2010

Banjir di Bone, 460 ha tanaman padi terendam dan gagal panen.

Banjir menggenangi beberapa kecamatan di Kabupaten Wajo dan Kota Sengkang. Satu bayi tewas tenggelam, ratusan rumah penduduk terendam. Banjir di Bone merendam pemukiman penduduk dan sebagian jalan poros Bone-Wajo. Ratusan warga mengungsi.

Banjir di Pinrang merendam pemukiman penduduk. Sebanyak 2.469 KK mengungsi, 338 ha sawah terendam, di antaranya kemudian gagal panen.

Banjir merendam sebagian wilayah Pangkajene, Kabupaten Sidrap, ratusan areal persawahan terendam, dan satu warga tewas.

Banjir di Wajo merendam pesisir Danau Tempe hampir satu minggu mengakibatkan aktivitas warga jadi lumpuh.

Agustus 2010

Banjir di Bone merendam 5.861 rumah penduduk dan 6.769 ha sawah, sarana umum dan tempat ibadah. Ratusan warga harus mengungsi.

Ratusan rumah penduduk di Palopo terendam banjir dan lumpur. Sebagian harus mengungsi, selain menderita kerugian material.

Banjir menggenangi sebagian dari empat kecamatan di Kabupaten Sidap. Sebanyak 914 hektar sawah terendam, 6 ton gabah disapu banjir, ratusan rumah penduduk tergenang.

Ratusan hektar sawah di Kabupaten Bulukumba terendam banjir. Aktivitas pertanian terhambat, dan beberapa areal pemukiman juga ikut terendam.

Enam desa di Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara terendam beberapa hari akibat meluapnya Sungai Rongkong. Warga menderita kerugian material.

Banjir di Enrekang merendam 50 ha sawah dan mengakibatkan gagal panen. Bencana itu juga menyebabkan 10 ha kebun jagung tidak bisa dipanen.

Banjir kembali melanda Kota Palopo, 1000 rumah terendam dan hanyut, kerugian material diperkirakan Rp 50 miliar.

Banjir kembali melanda Kabupaten Wajo. Sebagian masyarakat pemukim sekitar Danau Tempe tak bisa melaksanakan aktivitas, termasuk beberapa sekolah harus diliburkan sekitar satu minggu karena gedung-gedung sekolah ikut terendam.

September 2010

Banjir menggenangi sebagian sarana publik dan pemukiman warga di Kota Sinjai.

Banjir menggenangi lima desa di Belopa, Kabupaten Luwu. Sebagian areal pertanian terendam, dan aktivitas warga terganggu.

Banjir genangan kembali merendam sebagian Kota Sengkang di Kabupaten Wajo. Sebagian warga tidak bisa melaksanakan aktivitas rutin, proses belajar beberapa sekolah juga terganggu.

Oktober 2010

Ratusan pemukiman penduduk di Kabupaten Luwu bersama ratusan hektar areal pertanian terendam banjir akibat luparan Sungai Lamasi. Tanaman masyarakat rusak dan sebagian warga tidak bisa melaksanakan aktivitas rutin, selain menderita kerugian material.

Banjir kembali menggenangi sebagian wilayah di Kota Palopo. Sekitar 1000 rumah dan 100 ha sawah dan lahan pertanian terendam, serta 300 ha areal tambak juga ikut digenangi banjir. Warga mengalami kerugian material.

2. Tanah Longsor 2010

Longsor di Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, memutus jalan poros Sinjai-Makassar lewat Gowa. Lalulintas perekonomian sempat terisolasi beberapa hari, terutama untuk mengakses ke Makassar lewat Gowa.

Longsor di Enrekang menimpa jalan poros Enrekang-Toraja, serta di jalan poros Kalosi. Aktivitas lalulintas terhambat di wilayah ini yakni dari Toraja melewati Enrekang atau dari Enrekang ke Toraja.

Longsor di Parepare merusak 4 rumah penduduk.

Longsor kembali terjadi di Enrekang, melanda enam desa di Kecamatan Maiwa. Longsor ini memutus jalan poros di wilayah tersebut sehingga sebagian desa terisolir selama beberapa hari.

Longsor di Kabupaten Gowa menewaskan 2 penduduk.

3. Angin Putting Beliung 2010

Selama 2010, bencana angin putting beliuang melanda sebagian wilayah Sulawesi Selatan.

JURnaL Celebes sempat mencatat 324 rumah rusak diterjang puting beliung, 15 lumbung padi juga diporak-porandakan ‘si puting’, 20 lapak pedagang kaki lima ikut dihantam angin kencang itu, dan 3 warga tewas akibat tertimpa rumah dan pohon.

Daerah-daerah yang ditimpa putting beliung antara lain Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Sinjai, Maros, Pangkep, Parepare, Pinrang, Sidrap, Palopo Toraja.

4. Sulsel Berlimbah

Hingga 2010, masalah pencemaran limbah Pabrik PT Barawaja di Makassar belum juga selesai. Konflik yang sempat diseret Kantor PPLH Regional Sulampapua ke pengadilan itu belum juga tuntas. Di pengadilan, saksi yang diajukan Baraja dari penduduk sekitar pabrik, justru menyatakan Baraja tidak mencemari lingkungan. Keterangan ‘aneh’ ini membuat warga masyarakat yang sekian lama menuntut Barawaja jadi geram.

Maskassar dicemari limbah beracun (B3). Puluhan badan usaha di kota ini mencemari Makassar dengan limbah beracun sebagian besar tidak memiliki izin, sebagian kemungkinan memperoleh izin tanpa melewati prosedur yang benar. Badan usaha yang umumnya mengelola bahan bakar atau pelumas bekas itu melanggar UU No.32 Tahun 2009, serta berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan limbah B3.

Limba pengolahan kayu juga mengotori pesisir Danau Towuti di Luwu Timur.

Limbah PTPN XIV Burau, Luwu Timur juga diduga mencemari lingkungan. DPRD Lutim mendesak Bapedalda setempat untuk meneliti pencemaran itu.

PT Semen Tonasa diduga mencemari lingkungan sekitar dengan limbah debu. DPRD Pangkep mengajukan anggaran penelitian untuk meneliti pencemaran Semen Tonasa.

Sekitar 200 Kepala Keluarga di Pinrang menuntut sebuah usaha pupuk organik karena dianggap mencemari lingkungan sekitar dalam proses biogas yang tanpa dilakukan dengan prosedur yang layak.

Rumah Sakit Umum Daya, Makassar dianggap mencemari lingkungan dengan limbah rumah sakit mengancam warga.

5. Illegal Logging

Selama tahun 2010, kasus pembalakan liar (illegal logging) masih terjadi di Sulawesi Selatana. Di Luwu Timur ada 4 kasus, Luwu/Palopo 3 kasus, Sidrap dan Parepare masing-masing 2 kasus, dan Wajo 1 kasus

Bulukumba 1 kasus berupa penebangan kayu di areal Tahura Kecamatan Bontomahari oleh PT Sitto Lestari.

Tahun 2010 juga terungkap Makassar menjadi transit perdagangan kayu internasional secara ilegal. Hasil investigasi Telapak dan JURnaL Celebes, didukung Environmental Investigation Agency (EIA).

6. Go Green Tanam Pohon di Awan

Bagian data JURnaL Celebes sempat mencatat 422.375 pohon yang ditanam dalam program penghijauan lewat gerakan Sulsel Go Green.

Tetapi Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dalam .laporannya kepada Presiden SBY saat acara Hari Menanam Pohon dan Bulan Menanam Nasional di Jeneponto, Oktober 2010 menyatakan Sulsel sudah menanam 2,8 juta pohon melebihi target 8 juta pohon.

Maret 2010 Sulsel mendapat penghargaan MuRI karena penanaman 2 juta pohon, menebar benih ikan dua juta ekor, dan transplantasi 22.222 karang di 101 pulau, secara serentak.

Demam Penghargaan

Selama tahun 2010, Pemerintah Sulawesi Selatan mengejar penghargaan atau sedang demam penghargaan.

Selama 2010, Pemprov Sulsel merebut 28 penghargaan tingkat nasional sebgaian di antaranya terkait dengan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam. Bahkan di awal 2011 ini, Pemprov Sulsel sudah kejatuhan lagi satu penghargaan nasional.

Tanggapan Kritis JURnaL Celebes atas Refleksi 2010

Menghadapi banjir, longsor dan angin kencang yang menjadi bencana rutin, Pemprov Sulawesi Selatan dan pemerintah di kabupaten-kabupaten belum punya program yang riil untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Banjir yang merendam areal persawahan hampir di sebagian besar kabupaten serta mengibatkan gagal panen, sesungguhnya bencana serius karena akan mengarah pada ancaman krisis pangan. Tetapi Pemprov Sulsel belum punya program unggulan menghadapi anomali iklim. Para petani bingung menentukan musim tanam.

Menghadapi bencana rutin terutama banjir, longsor, angin kencang, Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota belum punya upaya maksimal mengurangi risiko bencana meliputi pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan. Pemprov dan Pemkab/Pemkot justru hanya berkonsentrasi pada tahap krisis, karenanya hampir semua resources dan anggaran diperuntukan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Pola seperti ini membuat pemerintah di Sulsel justru menunggu datangnya bencana lalu bekerja.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel belum bisa berfungsi maksimal. Sesuai informasi, badan ini belum punya alokasi angaran APBD, serta punya kapasitas sumber daya manusia yang tidak mendukung. Badan yang seharusnya antisipatif terhadap situasi darurat dan pengurangan risiko bencana ini terperangkap dalam pola birokrasi yang kaku.

Pencemaran limbah terutama limbah beracun menjadi ancaman serius di Sulawesi Selatan, terutama di daerah-daerah perkotaan dan basis-basis industri yang tidak terhimpun dalam kawasan industri.

Pemerintah Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota belum tegas menegakkan aturan. Bahkan masih ada oknum aparat bersekongkol dengan pihak pengusaha untuk melegitimasi perizinan-perizinan yang melanggar undang-undang dan peraturan.

Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan sebuah regulasi yang cukup bagus, tetapi Pemerintah Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota belum maksimal mengimplementasikan, bahkan UU ini nyaris tidak diketahui.

Dalam pengelolaan lingkungan, belum ada pola kerja sinergis yang maksimal antar instansi, terkesan bekerja secara sektoral dengan ego masing-masing.

Penghijauan di Awan dan Mabuk Penghargaan

Bagi JURnaL Celebes program penghijauan lewat Sulsel Go Green, secara kuantitatif belum berhasil, meskipun sampai meraih rekor MURI bahkan katanya rekor dunia. Jumlah 2,8 juta pohon yang konon sudah ditanam selama 2010, merupakan angka tidak jelas, karena hanya berbasis laporan tiap-tiap kegiatan dari pemerintah kabupaten/kota serta badan-badan usaha, organisasi dll. Tidak bisa diukur karena tidak ada audit lapangan. Tidak tertutup kemungkinan angka-angka itu merupakan angka manipulatif bahkan mungkin di antaranya fiktif karena mengejar target-target tertentu yang cenderung ambisius.

JURnaL Celebes menilai kurang tepat bila keberhasilan program penghijauan diukur lewat volume penanaman, karena menanam pohon belum tentu tumbuh dan berkembang, bila tidak disertai pemeliharaan atau perawatan. Sampai 2010, sesungguhnya siapa yang punya kewenangan memelihara pohon-pohon yang sudah ditanam?

Program penghijauan Sulsel Go Green selama 2010 belum memberdayakan masyarakat. Penanaman pohon mayoritas didominasi pejabat secara simbolik menyusul instansi-instansi yang selalu berorientasi pada ‘’dalam rangka….’’ kemudian merilis laporan kesuksesan yang terasa mengawan-awan.

Sebanyak 28 penghargaan nasional yang diraih Pemerintah Sulawesi Selatan, bagi JURnaL Celebes, bukan indikator kesuksesan termasuk dalam konteks lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.

JURnaL Celebes menilai, selama 2010 Pemerintah Sulsel terkesan mengejar penghargaan, sehingga sebgaian target program mengarah pada upaya mendapatkan aneka-award. Dalam penghijauan, rakyat tidak diberdayakan melainkan hanya menjadi objek prasyarat, pemerintah daerah (pejabat) yang bekerja keras mengejar penghargaan. Kesuksesan yang diraih adalah kesuksesan pejabat, lalu kesuksesan rakyat biasanya hanya menjadi retorika dalam pidato-pidato pejabat saat menerima penghargaan.

Rekomendasi JURnaL Celebes untuk 2011

Pemerintah Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota agar memberdayakan masyarakat untuk mengurangi risiko bencana lewat peningkatan program pencegahan, mitigasi, dan kesiap-siagaan. Pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang adaptatif dan reseliance terhadap bencana.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus ditingkatkan perannya maksimal, tentu harus disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia, jaringan parapihak, serta melakukan Rencana Aksi daerah (RAD).

Berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dalam mengurangi risiko bencana, pemerintah daerah sebaiknya membuat perencanaan kedaruratan (kontigency plan) di tiap-tiap wilayah rawan bencana, yang berbasis masyarakat.

Pentinya sosialisasi lebih luas Undang-Undang PPLH, serta implementasi yang tegas di setiap institusi serta badan-badan usaha atau perorangan yang berpotensi merusak lingkungan.

Program penghijauan Sulsel Go Green atau ‘green-green’ lainnya harus menggunakan tolok-ukur kualitatif. Jika 2010 dan sebelumnya keberhasilan penghijauan dikukur dari berapa pohon yang ditanam, maka 2011 sebaiknya menggunakan indikator berapa pohon yang tumbuh dan berkembang.

Berkaitan dengan ini, pemerintah daerah juga memastikan adanya pihak yang berwewenang memelihara pohon.

Seperti tahun sebelumnya, dalam kurun waktu 2010, illegal logging masih banyak terjadi di Sulawesi Selatan. Tetapi masih seperti tahun lalu, masalah ini terakomulasi dalam konflik tenurial, yakni masyarakat kadang tidak tahu kalau lahan kebunnya diubah statusnya oleh pemerintah menjadi hutan lindung, dan ketika menebang pohon yang ditanam di lahan mereka, sering ditangkap dan dikriminalisasi.

JURnaL Celebes kembali berharap, kredibilitas Makassar pintu gerbang Indonesia timur tidak dirusak dengan perdagangan kayu illegal atau menjadi tempat ‘penyucian’ kayu illegal di Papua sebelum dikirim ke luar negeri.

Makassar, 12 Januari 2011